Selasa , 1 Juli 2025
Buaya Kuning
Pelaku saat ditangkap dan digeledah oleh anggota Satres Narkoba Polres Barsel

Buaya Kuning Diseret Polres Barsel Terkait Kasus Narkoba

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel) pada Selasa (16/11/2021) mengamankan seorang perempuan paruh baya atas nama Elis atau kerap dipanggil Buaya Kuning (53) yang menjadi target terduga bandar atau kurir  narkotika jenis sabu di wilayah Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.

Berawal dari laporan masyarakat di kawasan di Jl AMD 1 Gang Bersama Rt 030 Rw 003, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan bahwa sering terjadi pesta dan transaksi narkotika jenis sabu, pada hari Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas dari Satres Narkoba Polres barsel langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pemain sabu tersebut.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, SH membeberkan kronologis penangkapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis narkoba menjual dan mengedarkan narkoba lagi di daerah seputaran AMD 1, kemudian berbekal informasi tersebut Satresnarkoba melaksnakan penyeledikan dan kemudian dengan dipimpin oleh Kasatresnarkoba.

“Pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 sekitar jam 13.30 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bernama Elis alias Buaya Kuning di Jalan Amd 1  Gang bersama Rt 003 Rw 003, Kel.Buntok Kota, Kec.Dusun Selatan, Kab. Barsel.

Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang ditemukan 1 buah gumpalan plastik kresek berwarna hitam yang berada di jari kaki sendal jepit sebelah kiri tersangka setelah dibuka terdapat 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening  dan 2 buah plastik klip warna bening, dan juga disita 1 buah handphone merek Nokia warna hitam dan 1 unit motor merek Honda Vario warna merah dengan Nopol KH 2205 DC.

“Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat yang berada disekitar TKP, selanjutnya saudari Elis alias Buaya Kuning dan barang bukti di bawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko, SH.

Dijelaskan Kasat, pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *