Rabu , 2 Juli 2025
Pemain Sabu Antar Desa
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Pemain Sabu Antar Desa Kembali Diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Polsek Karau Kuala bersama Unit Narkoba Polres Barsel mengamankan pelaku terduga pemakai narkoba Jenis Sabu di wilayah Hukum kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan. Kamis (25/11/2021)

Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU BAGUS WINARMOKO, SH  membenarkan apa yang dilakukan Anggotanya, melakukan Penangkapan di Sebuah rumah di daerah  kel.Bangkuang,Rt.020, Rw.007, Kec. Karau Kuala, yang sering terjadi pesta Narkoba Jenis Sabu, setelah di selidiki oleh Anggota Polsek Karau Kuala ternyata benar dan langsung melakukan penangkapan. Pungkas Kasat.

Pelaku  AS(43) ini kita amankan bersama dengan Barang Bukti  berupa 2 paket Narkotika jenis sabu seberat  2,78 gram, 1 (satu) buah tas warna hitam.

Dijelaskan Kasat kronologi penangkapan pada hari Kamis 25 November 2021, sekitar pukul 14.00 WIB,  Polsek Karau Kuala mendapat informasi bahwa di wilayah Kelurahan Bangkuang banyak peredaran narkoba.

“Setelah itu anggota Polsek berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Barsel untuk tindakan, kemudian anggota polsek mendatangi sebuah rumah yang dicurigai sering terjadi transaksi narkoba, tepatnya di Kelurahan Bangkuang Rt.020, Rw 007, dengan disaksikan oleh ketua Rt dan masyarakat melakukan penggeledahan rumah  dan tempat tertutup lainnya,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasat, pada saat dilakukan penggledehan tersebut  ditemukan 1 bungkusan kecil diduga sabu-sabu di dalam perumahan lampu WC dan ditemukan juga 1 bungkusan kecil diduga sabu-sabu dari dalam tas selempang milik diduga pelaku  AS, dan barang yang diduga sabu tersebut diakui bahwa milik tersangka dengan disaksikan oleh Ketua Rt dan masyarakat yang berada disekitar TKP.

“Selanjutnya Saudara AS dan barang bukti di bawa ke Polres Barsel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh satresnarkoba Polres Barsel dan pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika,” terang Iptu Bagus.  (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *