NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas -Tepat di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kamis (9/12) seluruh Aparat Penegak Hukum memperingatinya dengan cara yang berbeda-beda. Seperti di Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, dalam rangka peringatan hari anti korupsi sedunia, justru Jaksa Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 s.d tahun 2021.
Pada hari ini Kamis tanggal 09 Desember 2021, Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GS yang didampingi ISMAIL, SH dan rekan advokat yang telah ditunjuk oleh tersangka sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amur Giri, SH MH yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam yang dimulai jam 10.00 WIB hari ini dan dicecar 43 pertanyaan, Jaksa Penyidik akhirnya melakukan penahanan rutan terhadap tersangka GS sekitar jam 15.00 Wib. Penahanan tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini.
Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, Penahanan Tersebut dilakukan oleh Penyidik dikarenakan tersangka GS diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pungutan liar sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Saat dilakukan penahanan, tersangka GS yang didampingi Penasihat Hukumnya tidak melakukan perlawanan.
Amir sapaan akrab Kacabjari Palingkau melanjutkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan tes kesehatan dan swabtest antigen dengan hasil sehat serta negatif dari virus covid-19. Selama perjalanan dari kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju ke Rutan Kuala Kapuas berjalan lancar dengan pengawalan dari anggota Kepolisian Sektor Kapuas Murung, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Setelah ini Jaksa Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum.
Ketika diberikan pertanyaan “Apakah akan ada orang lain yang kemungkinan nanti menjadi tersangka lagi dalam perkara ini?” Amir mengatakan sampai saat ini kami masih mendalami terus kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa bertambah tersangkanya. Pada intinya saat ini Penyidik masih tetap bekerja, ditunggu saja hasilnya,” ucap Amir Giri SH MH yang merupakan lulusan Camlaude program Magister Hukum pada Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin ini.
Perkara ini berawal pada bulan Oktober 2021 ada masyarakat yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Pemerintah Desa Dadahup dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh masyarakat. Ada salah satu masyarakat yang merasa keberatan karena harus membayar uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dalam hal pembuatan Administrasi SPT tersebut. Namun dengan berat hati masyarakat tersebut rela membayarnya dan diserahkan langsung kepada GS pada bulan Desember 2018 dengan syarat dibuatkan kwitansi pembayaran oleh GS dan ditandatangani diatas materai serta dicap stempel Kepala Desa Dadahup.
Dengan bekal bukti kwitansi tersebut, akhirnya GS dilaporkan kepada Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau. Setelah dilakukan Penyelidikan selama kurang dari 1 (satu) bulan, ditemukan fakta bahwa modus GS membuat dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa. Namun Perdes tersebut ternyata cacat hukum dikarenakan mekanisme penetapan Perdes tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya yaitu Permendagri, Permendesa, dan Perbup Kapuas.
Selain itu GS telah menerbitkan SPT sebanyak 363 SPT sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Dari 363 SPT tersebut dilakukan pungutan desa yang bervariasi yaitu sebelum diterbitkan Perdes tersebut masyarakat harus membayarnya sebesar Rp. 250.000 / SPT. Setelah perdes tersebut ditetapkan pada tanggal 17 September 2021 GS mematok biaya pembuatan SPT tersebut sebesar Rp. 750.000/SPT untuk lahan usaha dan sebesar Rp. 500.000/SPT untuk lahan pekarangan. Total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 253.250.000. Selanjutnya perkara ini ditingkatkan ke Penyidikan pada tanggal 08 November 2021. Kurang dari 1 (satu) bulan melakukan Penyidikan, tim Jaksa Penyidik telah menemukan tersangkanya atau orang yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini.
Amir, menambahkan dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. Kami mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berani membongkar dan melaporkan praktik Pungutan Liar tersebut. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah hukum Cabjari Palingkau yaitu Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Kapuas Murung jika mengetahui adanya oknum-oknum yang melakukan Pungutan liar maka tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.
Dalam momen peringatan hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada hari ini, Amir mengatakan Jaksa Cabjari Kapuas di Palingkau telah menanganani 2 perkara tindak pidana korupsi. Yaitu yang pertama perkara penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kahirupan Permai tahun anggaran 2018 dan 2019 atas nama terpidana Fransiscus Gigih Sadjari Soebagio selaku Kepala Desa Kahuripan Permai yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 584.186.251 dan telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada bulan Juni 2021. Kemudian perkara yang kedua yang saat ini kami tangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kec. Dadahup Kab. Kapuas sejak tahun 2018 s.d 2021 atas nama tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup. Kami juga meminta doa serta dukungan dari masyarakat supaya kami dapat merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini cepat tuntas dan dapat segera diselesaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya (wan)