NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Akibat beredarnya SIM palsu yang dibuat oleh tersangka T (36) warga Jalan KS Tubun Kuala Kapuas, dan telah diamankan di Polres Kapuas beserta barang bukti, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng SE memberikan imbauan,
“Kalau mau membikin SIM jangan ragu datang aja ke Satlantas Polres Kapuas, kita buka dari jam 08.00 hingga jam 14.00 Siang untuk hari Senin sampai Jumat. Pada aplikasi Huma Betang uga bisa dan SIM on line,” terang AKP Sugeng saat press release Selasa ( 14/12) pukul 09.40 WIB di Aula Polres Kapuas Jalan Pemuda KM 3, 5 Kuala Kapuas.
Dengan Aplikasi itu masyarakat bisa menentukan sendiri kapan mau buat SIM. Yang penting beberapa persyaratan harus dipenuhi. Diantara persyaratan itu adalah batas umur minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat dari dokter dan lulus psikologi.
“Setelah datang ke Satlantas, nanti disitu setelah persyaratan dilengkapi mendaftar di loket. Biaya masing masing SIM A baru sekitar Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000. SIM C baru Rp 100.000 dan perpanjangan sekitar Rp 75.000,” terang AKP Sugeng.
Ditambahkan Satlantas, jika masyarakat ingin pelatihan kita juga siap mengadakan pelatihan dari jam 15.00 sampai jam 17.00 WIB. Untuk ujian praktek juga kita siap mengajari agar bisa lulus dalam ujian SIM ini.
“Jangan membuat SIM melalui calo atau yang sejenisnya. Kalau terjadi penipuan yang rugi masyarakat sendiri. SIM palsu tidak ada gunanya. SIM asli atau yang dikeluarkan oleh kepolisian banyak memiliki pungsi. Smart SIM ini memiliki data base kepolisian. Perilaku pengemudi juga ada, Bisa pengganti uang elektronik contohnya di jalan tool. SIM palsu tidak terdaftar di Sapras,” terang Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng. (wan)