Selasa , 1 Juli 2025
Pelaku Curat
Terlapor beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong Diamankan Satreskrim Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back Up Unit Reskrim Polsek Selat dan Sat Reskrim Polsek Kapuas Hilir  dalam ungkap Tindak Pidana Pencurian disertai dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, dengan beberapa korban yang telah melaporkan kejadian yang dialami.

Terlapor yang diamankan Bai pria (32)  warga Desa Anjir Seberang Pasar  Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan. Dan penangkapan dilakukan  Pada hari Jumat (10/12) pukul 20.30 WIB di Pondok milik Masrani Desa Batuah Kecamatan  Basarang Kabupaten Kapuas. Terlapor diduga telah melakukan beberapa kali pencurian dengan sasaran rumah kosong atau pemilik sedang lengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui  Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SH  SIK MM  membenarkan  menhan terlapor yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, yaitu dengan melakukan pencurian pada rumah yang sedang ditinggal dalam keadaan kosong atau tidak ada orang.

“Pelaku dapat diamankan Pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 di Desa Batuah Kecamatan Basarang   di salah satu warung, berdasarkan keteranganya, pelaku melakukan pencurian dan selalu mengincar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya seperti di rumah milik Mega Makiah warga Jalan Trans Kalimantan GG.Kehutanan Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB lalu, pada saat itu korban yang baru saja datang dari Martapura pada (16/7)  terkejut saat masuk kedalam rumahnya, sebab dirinya mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka dan tralis jendela dalam keadaan rusak kemudian pelapor melihat kondisi kamar tidur dalam keadaan berantakan, ujar Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang.

Setelah melihat kedalam kamar hal serupa juga didapatinya sebab barang-barang berharga seperti Televisi 24 inch, 2 buah Cincin Perak, Uang Kertas Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar,HP OPPO NEO 5 warna Hitam Biru, Kain Sarung 5 lembar, Kelambu, Ces Salon telah hilang.

“Korban mengalami kerugian materil Rp. 5.000.000,- dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Dilanjutkan mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini lagi, hal tersebut juga dialami oleh Ahmad Nohrizal (31) warga jalan Tambun Bungai GG.IV No 119 RT.06 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, sebagaimana laporannya yang mana pada saat dirinya baru pulang dari Palangkaraya Pada hari Minggu (11/7) sekitar jam 15.00 Wib. dirinya mendapati jendela bagian dapur terbuka paksa akibat dicongkel, kemudian setelah memeriksa barang-barang miliknya ternyata Handphone merk advan Tab8001 warna gold, 1 (satu) buah Laptop merk ACER type mini series 11 warna hitam yang di taruh ditas meja ruang tamu sudah tidak ada , akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.500.000,

“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, dan kita masih melakukan penyelidikan secara intensif kepada pelaku guna mengetahui lebih jauh lagi apakah ada TKP lain yang juga sudah di lakukanya dalam aksi pencurian ini” pungkas AKP Kristanto Situmeang lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *