NUSAKALIMANTAN. COM, Kuala Kapuas – Bahwa Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau telah melakukan penerangan hukum di 5 (lima) desa yang berada pada wilayah Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 dan pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, yang dipimpin oleh Amir Giri Muryawan, SH, MH selaku Kacabjari Palingkau, Norbertus Dhendy R. Prayogo, SH., MH. selaku Kasubsi Intelijen&Datun, Abdi C. Tarigan, SH. selaku Jaksa Fungsional dan Arinda Dyah Pratiwi, SH Calon Jaksa Pada Cabjari Kapuas di Palingkau;
Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 jam 10.00 WIB penerangan hukum dilakukan di Balai Desa Bumi Rahayu yang diikuti oleh 20 (dua puluh) peserta dan kemudian pada jam 14.00 WIB bertempat di Balai Desa Muara Dadahup yang diikuti oleh 24 (dua puluh empat) peserta. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 tim penerangan hukum pada Cabjari Kapuas di Palingkau kembali melakukan penerangan hukum di 3 (tiga) desa yakni pada jam 11.00 WIB di Balai Desa Suka Reja yang diikuti 21 (dua puluh satu) peserta, pada jam 13.20 WIB di Balai Desa Belawang yang diikuti oleh 25 (dua puluh lima) peserta dan kemudian pada jam 16.00 WIB di Kantor Desa Palangkau Baru yang diikuti oleh 18 (delapan belas) peserta;
Bahwa kegiatan Penkum tersebut diikuti oleh Kepala Desa, Pj. Kepala Desa mantan Kepala Desa, para perangkat desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, mantir adat, linmas dan masyarakat desa.
Kegiatan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari surat permohonan dari masing-masing Kepala Desa dan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang memohon diberikan penyuluhan/penerangan hukum.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 01 Desember 2021 telah dilaksanakan pelantikan Penjabat (Pj) Kades sebanyak 16 (enam belas) Desa di wilayah Kecamatan Kapuas Murung. Dikarenakan 16 desa tersebut terdapat Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022. Sehingga para Pj. Kades melaksanakan tugasnya selama 4 (empat) bulan. Sebagai narasumber pada kegiatan penkum tersebut adalah Amir Giri Muryawan, SH., MH., dan Norbertus Dhendy R. Prayogo, SH., MH., dan Abdi C. Tarigan, SH.
Materi yang diberikan pada Penkum tersebut adalah Pengenalan Profil Kejaksaan Republik Indonesia, Aspek Hukum pengelolaan keuangan desa dalam mewujudkan desa bebas dari korupsi; Pencegahan Pungutan Desa yang menjadi Pungutan Liar dengan berkedok Peraturan Desa (Perdes) yang cacat hukum/tidak sah, Mekanisme penetapan Peraturan Desa (Perdes) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015, dan Peraturan Daerah Bupati Kapuas Nomor 4 tahun 2018. Pada kesempatan tersebut Kacabjari Palingkau mendorong masyarakat untuk segera melaksanakan Vaksinasi Covid-19 pada akhir tahun 2021 ini.
Bahwa pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum oleh Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau tersebut dapat berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Bahwa dalam kurun waktu bulan Januari 2021 hingga bulan Desember 2021 Cabjari Kapuas di Palingkau telah melakukan upaya penindakan (represif) sebanyak 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi yaitu perkara tindak pidana korupsi dana DD dan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang dilakukan oleh terpidana FGSS yang saat ini telah Incraht diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dan penanganan (Penyidikan) perkara tindak pidana korupsi Pungutan Desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2018 s.d. 2021 oleh Kepala Desa Dadahup atas nama tersangka GS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kuala Kapuas;
Bahwa selama tahun 2021 Tim Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau juga melakukan upaya pencegahan (preventif) yaitu dengan cara melaksanakan penerangan hukum (penkum) sebanyak 13 (tiga belas) kali ke desa-desa sebagai upaya dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serta mewujudkan desa sebagai wilayah yang bebas dari korupsi;
Bahwa kegiatan Penkum tersebut merupakan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) sesuai dengan Intruksi Jaksa Agung Nomor : INS-001/A/JA/2006 tanggal 02 Januari 2006. (wan)