NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas -Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas mengungkap tindak pidana Pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Kamis (16/12:) pukul 05.30 WIB, di lapak tempat jualan Jalan Mawar Kuala Kapuas. Dengan mengamankan MHT pria (51) warga Handel Panamas Kelurahan Panamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Terlapor diamankan pada Senin (20/12) pukul 14.30 WIB ditempat tinggalnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SH SIK MM mengatakan, benar telah mengamankan terlapor yang diduga melakukan pencurian biasa hari Kamis ( 16/12) pukul 05.30 WIB yang lalu, di lapak tempat jualan JI. Mawar saat pelapor berjualan di sebuah lapak tersebut. Saat itu pelapor menaruh handpone merk OPPO Reno 6 warna silver di atas meja tempat jualan,
“Pelapor pergi meninggalkan lapak tersebut untuk menuju ke sebuah lapak milik Mama Udin yang berada di seberang lapak milik pelapor untuk menanyakan totalan. Selanjutnya pelapor kembali lagi ke lapak nya dan menemui handpone yang sebelumnya ditaruh diatas meja sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.199.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas untuk di proses lebih lanjut,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Ditambahkan Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini lagi, terlapor dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya. (wan)