Rabu , 2 Juli 2025
Pencanangan
Pencanangan Zona Integritas WBK menuju WBBM

Pencanangan Zona Integritas WBK dan Menuju WBBM

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –  Kantor Pertahanan Kabupaten Kapuas melakukan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan kan menuju kepada Wilayah Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBK). Pencanangan dilakukan di Ballroom Permata Inn Jalan Seroja Kuala Kapuas, Jumat (24/12) pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam acara pencanangan tersebut diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kapuas, Drs Septedy MSi, Kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah Dr Raden Biroum Bernadianto MSi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Effendi,S.SiT.MM, Kajari Kapuas Arif Rahardjo SH MH, Kasi Intel Kejari Kapuas Harisha C Wibowo, Tim Saber Pungli dari Polres Kapuas Iptu Sugondo dan lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Effendi S.AIT, MM mengatakan untuk mewujudkan WBK dan WBBM dibutuhkan peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolaan zona  integritas pada unit kerja, oleh karena itulah, peraruran Menpan dan Reformasi Birokrasi RI nomor 19 Tahun 2019 tentang pedoman pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dilingkungan instansi pemerintah, menjadi acuan pedoman Pembangunan Zona Integritas. Saya membuka layanan Khusus melalui aplikasi hand phone saya, makanya peran media kita harapkan dan laporkan bila ada penyalah gunaan,

“Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas sebagai pelayan masyarakat berdasarkan pedoman dan arahan berkomitmen penuh untuk terus mekakukan perubahan komitmen yang kami sebut 3 Pasti dan 5 Sipat yaitu, pasti persyaratan, pasti waktu dan pasti biaya kemudian 5 sipat yaitu, sipat sederhana, sipat ramah, sipat responsif, sipat tebuka dan sipat berkeadilan,” ujar Febri Effendi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs Septedy MSi saat menyampaikan sambutan mengingatkan pesan Bapak Presiden Jokowi yaitu motto Berakhlak yang merupakan singkatan dari Berorientasi pelayanan Akuntable Kompetisi Harmonis Loyal Adaptif dan Kolaboratif,

“Kami sangat mendukung kegiatan ini, dan kami harap instansi lain akan mencontoh adanya ZI atau Zona integritas ini,” terang Septedy.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Rahardjo SH MH pada saat wawancara mengatakan ZI ini adalah keniscayaan  dengan tujuan pelayanan publik. Jadi semua pelayanan publik wajib ada ZI. Publik trush juga akan tercipta,

“Kinerja bagus, pelayanan terjalin dengan baik, pungli di berangus disitu peran kita sejalan dari Kejari maupun BPN,” terang Kajari Arif Rahardjo. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *