NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim gabungan terdiri dari Unit Resmob Polres Kapuas yang memback up Polsek Kapuas Hulu dan juga tim Resmob Polres Katingan yang memback up Reskrim Polsek Sanaman Mantinkei Polres Katingan. Mengamankan terlapor Jek pria (26) warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Jumat (24/12) pukul 08.00 WIB di Jalan Baraoi Desa Tumbang Kaman Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan.
Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Tempat Kejadian Perkara Desa Sei Hanyo RT 04 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, pada (04/7/2017) pukul 18.30 WIB. Berdasarkan laporan dari Joni (22) warga Desa Sei Hanyo, dengan korban Devi Daputra (21) adiknya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SH SIK MM, membenarkan ditahannya seorang tersangka pelaku penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat pada Senin (4/9/2017) sekira jam 18.30 Wib, di Desa Sei Hanyo RT.04 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
“Saat itu korban keluar rumah setelah selesai makan dan duduk di depan rumah, tiba-tiba di hampir oleh GIT dan JEK. Korban ngobrol dengan GIT seketika itu juga JEK langsung membacok korban dan mengenai tangan korban. Kemudian korban berlari kedalam rumah untuk menyelamatkan diri,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Ditambahkan Kasat Reskrim lagi, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di lengan sebelah sebelah kiri dan atas perisiwa tersebut korban yang diwakili oleh keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kapuas Hulu, pungkas AKP Kristanto Situmeang lagi. (wan)