Selasa , 1 Juli 2025
Sabetan
Terlapor pelaku Penganiayaan pasal 351 KUHPidana dan lokasi tempat Kejadian Perkara

Sabetan Pisau Melukai Korban, Terlapor Diamankan Polsek Kapuas Barat

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –  Unit Resmob Polres Kapuas Bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Barat mengamankan pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah, pada Senin (27/12) pukul 15.00 WIB. Di depan rumah Iwan Anjir Kalampan RT 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Terlapor yang melakukan penganiayaan SAN pria (28) warga Anjir Kelampan RT. 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, dengan alamat sekarang Anjir Pulang Pisau KM 9 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, yang tega menganiaya Masyudi pria (39) warga Anjir Kalampan RT 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, yang mengakibatkan luka berat.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto membenarkan telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yang terjadi di depan rumah Iwan di Desa Anjir kalampan RT 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Kejadian berawal sekitar pukul 14.00 WIB terlapor  dalam keadaan emosi mendatangi rumah mertuanya Maskanah  binti Saman membawa sebilah pisau yang dibawa di bawah jok sepeda motornya.

“Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB Rusli bin Dardi salah satu saksi, sedang duduk berdua dengan korban di depan rumah  Iwan dengan jarak 20 meter, terdengar terlapor menantang Rusli bin Dardi,” terang AKP Suroto.

Dilanjutkan Kapolsek Kapuas Barat, melihat hal tersebut sdr Rusli bin Dardi lalu pergi kerumahnya yg berada diseberang rumah Iwan untuk mengamankan diri,  masuk kerumahnya dan menguncinya. karena terlapor tidak bisa masuk kerumah Rusli yang pintunya terkunci, terlapor lalu kembali sambil berlari kearah depan rumah Iwan  untuk  mendatangi korban yang tidak lain ipar dari terlapor, setelah mendapati Koban, terlapor  langsung mengayunkan pisau yang sudah dibawa sebanyak tiga kali mengenai korban.

“Akibat bacokan tersebut korban  mendapatkan luka serius sehingga dilarikan ke UPT Puskesmas Kapuas Barat dan dirujuk ke RSUD Dr.H.Soemarno Sotroadmojo untuk di lakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif,” terang AKP Suroto.

AKP Suroto melanjutkan lagi atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian Kening, Bahu sebalah kiri dan luka sobek di tangan sebelah kanan dari korban serta terlapor dilaporkan ke Polsek Kapuas barat untuk di Proses secara hukum yang berlaku,

“Atas kejadian tersebut pihak Polsek Kapuas Barat telah mengamankan terlapor  beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut dan Telah dibuatkan Daftar Pencarian Barang terhadap alat yang digunakan terlapor utk melakukan Penganiayaan berupa sebilah pisau, satu lembar celana pendek olahraga, dan satu lembar Surat Visum Et Refertum,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *