NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah membaca berita dari media nusakalimantan terkait Penyidikan Perkara Tipikor SPT Dadahup tercepat, yang sudah dilimpahkan ke tahap Penuntutan pada hari Senin (3/1) (kemarin.red), Ketua DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas, Timotius Mahar sangat mengapresiasi Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau.
Pasalnya dalam waktu kurang dari dua bulan terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka GS pada (2/12/2021), akhirnya Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus tipikor pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 – 2021 tersebut.
“Lebih tepatnya hanya memakan waktu 32 hari kalender saja. Ini adalah prestasi besar, pengungkapan perkara korupsi tercepat yang pernah ditangani oleh Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau. Pengungkapan suatu perkara tentunya tidak mudah, Penyidik harus mengumpulkan alat bukti. Apalagi perkara korupsi, pasti membutuhkan ketelitian dan analisa yuridis yang tajam. Jadi kami atas nama DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas mengapresiasi dan sangat mendukung langkah Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau. Kami juga akan mengawal perkara ini sampai tuntas di Pengadilan” ujar Timotius Mahar.
Kemudian terhadap Kades Dadahup yang dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini, kami juga memberikan dukungan moril. Karena dalam penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, ujarnya lagi.
Seperti diketahui pada pemberitaan Senin (3/1) Jaksa Cabjari Kapuas di Palingkau tanngani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara pungutan desa untuk Surat Pernyataan Tanah ( SPT). Hanya dalam waktu kurang dari dua bulan. Terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka GS pada (2/12/2021) Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau menuntaskan penyidikan kasus tipikor pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2021. (wan)