NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Siswadi mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan informasi hoaks yang beredar di media sosial.
“Informasi hoaks itu memanipulasi sesuatu yang salah, tetapi dibuat seperti benar lalu dijual. Informasi hoaks memiliki banyak modelnya dan itu seakan menyerupai kebenarannya,” kata Agus Siswadi, Sabtu (8/1/2021).
Untuk mengetahui apakah informasi itu mengandung hoaks, masyarakat dapat mengecek langsung di web resmi Kementerian Kominfo karena setiap hari Kementerian Kominfo merilis daftar informasi yang mengandung hoaks.
“Setiap hoaks itu pasti ada sumbernya, sehingga paling mudah untuk menangani informasi hoaks tersebut dengan cara konfirmasi secara langsung kepada dinas terkait, atau Dinas Kominfo setempat untuk mengklarifikasi hal tersebut,” kata dia.
Agus Siswadi memberikan contoh salah satu informasi hoaks yang beredar di media sosial, salah satunya informasi hoaks yaitu web informasi penerimaan tenaga kerja, di web tersebut terlihat mirip seperti web Dinas Ketenagakerjaan akan tetapi nomor informasinya berbeda.
Oleh sebab itu masyarakat sangat mudah sekali termakan informasi hoaks, karena manipulasi informasi dibuat seolah itu benar, sehingga masyarakat percaya dan ikut menyebarkannya. Agus menilai masyarakat khususnya di wilayah Kalteng masih belum speenuhnya kebal terhadap informasi hoaks.
“Kalau ada istilah imun terhadap Covid-19, dan seharusnya masyarakat juga imun terhadap informasi hoaks. Selain itu, kita tidak kurang untuk memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait hal tersebut,” ucapnya.
Plt Kadikominfo Kalteng ini mengakui, hoaks ini sulit dihilangkan karena menjadi salah satu kejahatan dunia maya yang luar biasa. Namun, imbuh Agus Siswadi, informasi hoaks berbeda dengan informasi berita dari media massa resmi karena dalam setiap proses menyajikan berita didasari fakta dan didukung visual atau gambar yang jelas.
Contoh lain, lanjutnya, baru-baru tadi beredar informasi hoaks terkait demo tenaga kontrak keluar. Dmana dalam gambar tersebut spanduknya jelas tertulis tahun 2018, dan beredar di WhatsApp seakan-akan itu demo yang terjadi saat ini dan tidak tanggung-tanggung penjabat juga mengedarkannya. Artinya saking tidak ada ketelitian terhadap sesuatu itu sangat rawan.
Padahal kalau gambarnya di zoom terlihat spanduknya tahun 2018, akan tetapi diedarkan. Artinya, jangankan meneliti kebenaran sebuah informasi, objek yang dilihat saja hampir tidak ada ketelitian.
“Selain merugikan masyarakat akibat penyebaran informasi hoaks, tentu saja menyebarkan informasi hoaks ini ada konsekuensi hukumnya yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya, KUHP serta UU 1/1946, orang yang melanggar akan dikenakan hukuman pidana,” tutup Agus Siswadi. (nk1)