NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terlapor yang diduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membeli, menerima dan atau menjadi perantara jual beli dalam Narkotika golongan l bukan tanaman, pada Jumat (7/1) pukul 12.15 WIB di Jalan Pemuda KM 16,5 Desa Tatas Hilir Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM mengatakan terlapor yang diamanakan berinisial RAM pria (53) warga Desa Mantangai Hilir RT 2 Kecamaan Mantangai Kabupaten Kapuas bersama barang bukti satu buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,01 gram bersama barang lainnya dan satu buah Hp merk Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam,
“Anggota Satresnarkoba melalukan pengemanan terhadap terlapor setelah mengembangkan informasi yang didapat dan dikembangkan di lapangan oleh anggota,” terang Iptu Subandi.
Ditambahkan oleh mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini, pasal yang disangkakan untuk terlapor adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (wan)