Selasa , 1 Juli 2025
Sabu Seberat
Ram dan Barang Bukti Sabu yang harus dipertanggungjawabkannya

Sabu Seberat 5,01 Gram Seret Pria 53 Tahun ke Penjara

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres  Kapuas mengamankan  terlapor yang diduga pelaku tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membeli, menerima  dan atau menjadi perantara jual beli dalam  Narkotika golongan l bukan tanaman, pada Jumat (7/1) pukul 12.15 WIB di Jalan Pemuda KM 16,5 Desa Tatas Hilir Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM mengatakan terlapor yang diamanakan berinisial RAM pria (53) warga Desa Mantangai Hilir RT 2 Kecamaan Mantangai Kabupaten Kapuas bersama barang bukti satu buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat  5,01  gram bersama barang lainnya dan satu buah Hp merk Samsung Galaxy J2 Pro warna hitam,

“Anggota Satresnarkoba melalukan pengemanan terhadap terlapor setelah mengembangkan informasi yang didapat dan dikembangkan di lapangan oleh anggota,” terang Iptu Subandi.

Ditambahkan oleh mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini, pasal yang disangkakan untuk terlapor adalah Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *