Selasa , 1 Juli 2025
Pemain Narkoba
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan petugas

Pemain Narkoba Antar Desa di Barsel Diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kepolisian Resort Barito Selatan kembali meringkus pemain narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barito Selatan, serta mengamankan 4 paket kecil diduga Sabu dengan berat 1,10 gram.

Barang bukti tersebut didapat dari tangan tersangka Mr (46) warga Dusun Luwir Desa Muara Singan Kecamatan GBA pada pukul 00.30.WIB, Minggu (9/1/2022).

Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, SH membenarkan yang sudah dilakukan anggotanya mengamankan 1 orang pelaku pemain narkoba di wilayah Barsel Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat di Dusun Luwir Desa Muara Singan bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi itu anggota Unit Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Ipda Dicky Albert Pasaribu, SH bersama dengan beberapa anggotanya turun langsung ke lapangan untuk memastikan tentang informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan pengintaian dan melakukan penggeledahan badan dan barang milik tersangka terduga pelaku Ms ini ditemukan narkoba Jenis sabu yang sudah dipaket menjadi 4 bungkus plastik kecil bening yang beratnya 1,10 gram di dalam kantong celana tersangka yang tergantung di dapur rumah yang diakui tersangka miliknya.

Selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan penggeledahan tersebut disaksikan masyarakat sekitar dan ketua RT.6 Desa Muara Singan Kecamatan GBA.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa kemako Polres Barsel untuk penyelidikan Lebih Lanjut beserta Barang bukti Lainnya, untuk Pasal kepada tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ipda Decky Albert Pasaribu. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *