NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Melanjutkan Penindakan Tindak pidana Narkotika Polsek Timpah, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan pada terlapor yang diduga menyimpan memiliki atau menggunakan Narkotika jenis sabu Yup pria (41) warga Mareh Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Selasa (11/1) Pukul 22.30 WIB di Kediamannya.
Bersama terlapor saat diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas diamankan barang bukti, lima buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,54 gram, satu unit Handphone merk Nokia warna Putih serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan penangkapan terhadap tersangka YUP dan di temukan barang bukti yang diamankan bersama terlapor dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Untuk terlpor yang telah diamankan akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan sekarang akan diproses lebih lanjut,” terang Iptu Subandi lagi. (wan)