Rabu , 2 Juli 2025
Gubernur Kalteng Soroti
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

Gubernur Kalteng Soroti Perkebunan Sawit yang Belum Membangun Kebun Plasma

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyoroti masih ditemukannya perusahaan khususnya sektor perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Kalteng yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 18 Perusahaan Sektor Perkebunan dari 39 Perusahaan yang dicabut Izin Konsesi Kehutanannya yang masih Nol Ha. atau belum sama sekali mengalokasikan pembangunan kebun masyarakat.

Oleh sebab itu, untuk mengawasi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dan sektor perkebunan ini akan menjadi salah satu perhatian dari Tim yang akan beroperasi mulai 17 Januari 2022 hari ini.

Hal ini dilakukan Gubernur Kalteng sebagai bentuk respons cepat terhadap kebijakan Presiden RI Ir Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif.

Tim Pengawasan Perizinan Berusaha yang dibentuk ini bertugas untuk melakukan pengawasan rutin maupun insidentil melalui analisa dan verifikasi data, kemudian dilanjutkan inspeksi lapangan untuk melakukan penilaian meliputi kepatuhan administrasi dan teknis.

Dalam implementasinya Tim ini juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemui pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan perizinan berusaha yang transparan dan akuntabel, namun apabila terdapat perizinan yang tidak sesuai peruntukannya akan direkomendasikan untuk dicabut.

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *