Rabu , 2 Juli 2025
Sugianto
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

Sugianto : Pembentukan Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Bukan Menghambat Investasi

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menegaskan, dibentuknya Tim Pengawasan Perizinan Berusaha di Provinsi Kalteng bukan untuk menghambat investasi.

“Justru sebaliknya untuk memberikan kepastian berusaha dan turut serta mengawal kebijakan Bapak Presiden dalam rangka menciptakan tata kelola perizinan yang lebih baik,” pungkas Gubernur, Senin (17/1/2021).

Hal itu diungkapkannya dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif, Gubernur Sugianto Sabran langsung membentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha dari beberapa Perangkat Daerah di Pemprov Kalteng.

“Selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah saya pastikan akan mengambil tindakan tegas merekomendasikan untuk pencabutan jika masih ditemukan praktik usaha yang tidak mengikuti aturan yang sudah bersifat final dan mengikat,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran dalam rapat terbatas bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalteng belum lama ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.01/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan dan telah dikompilasikan dengan data DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2015-2021 terdapat 9 perusahaan sektor kehutanan yang dicabut izin konsesi kawasan hutannya dengan total mencapai 137.805 Ha.

Kemudian untuk tahun 2022 ini terdapat 50 perusahaan yang terdiri atas 2 perusahaan sektor kehutanan, 39 sektor perkebunan dan 9 sektor pertambangan dengan luas mencapai 404.380,73 Ha. Selain perusahaan yang dicabut izin konsesi kehutanannya, terdapat 20 perusahan sektor 3P yang dilakukan evaluasi terhadap izin PBPH-HT (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Hutan Tanaman), IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan Izin Prinsip. (MMC/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *