NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Pengedar itu AN (24) warga Jalan Cilik Riwut dan SU (25) Warga Jalan Kapuas Seberang. Mereka diamankan saat melakukan
Operasinya di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Rabu (19/1) pukul 10.00 WIB.
Dari tangan AN dan SU, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 5,30 gram, uang Tunai sebesar Rp. 330.000.- 1 buah Hand Phone Oppo Warna Hitam, 1 buah Sepeda Motor Satria F warna hitam Nopol KH 2739 BQ.
dan ntuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, SH, MM, menghimbau Sert mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas,
“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” harap Iptu Subandi.
Dilanjutkan mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapolsek Kapuas Hilir ini mengatakan lagi kalau
Tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman diatas lima tahun, sebut Iptu Subandi lagi. (wan)