Selasa , 1 Juli 2025
Hasil Assessment
Suasana halaman kantor PDAM Tirta Pambelum Kapuas saat diumumkannya hasil Assessment

Hasil Assessment Diumumkan, Ratusan Karyawan PDAM Kapuas Dirumahkan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Hasil assessment atau penjaringan terhadap ratusan karyawan PDAM Kapuas akhirnya diumumkan, Jumat (20/1/2022) di Kantor PDAM Kapuas, Jl Mahakam Kuala Kapuas. Baik sebagai pegawai tetap, calon pegawai dan kontrak.

Pengumuman tersebut berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusda Air Minum tanggal 18 Januari 2007, Perda Kapuas Nomor 2 tahun 2021 tentang Perumda Air Minum dan laporan evaluasi serta hasil Assessment dari lembaga yang berkompeten, juga rapat Pemerintah Daerah Kapuas, dewan pengawas serta Pjs Direktur PDAM Kapuas

Pjs. Direktur PDAM Kapuas Kristanto Suryadjhi SE MM mengatakan, untuk melanjutkan pelayanan  kepada masyarakat karyawan PDAM berjumlah 146 orang, jadi kurang lebih 300 Orang yang dinonaktifkan. Jumlah 146 orang itu terdiri dari karyawan tetap, calon pegawai dan kontrak juga. Hak pegawai seluruhnya baik itu hutang gajih, dana pensiun dan lainnya juga harus dibayarkan.

“Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kondisi keuangan perusahaan. Semoga kawan kawan bisa menerima kondisi dengan lapang dada karena kondisi perusahaan sangat sulit. Kondisi perusahan bisa kolap dan akan mengganggu pelayanan ke masyarakat,” ujar Kristanto Suryadhi.

Untuk mencegah terjadinya gangguan situasi keamanan dan menghindari hal hal  yang tidak diinginkan, dikerahkan pengamanan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK , Satpol PP Damkar Kapuas dan lainnya, di sekitar Kantor PDAM Danum Pambelum dan Instalasi pengolahan air minum yang terlihat  sejak pagi hari telah berjaga jaga.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi dalam kesempatan setelah disampaikan pengumuman menyampaikan, dalam kesempatan ini kita melakukan pengamanan terhadap penyampaian hasil assessment PDAM Kapuas. Ada yang berhasil lulus dan ada yang tidak lulus. Kami berharap yang  segera  bisa bekerja dengan baik dan yang tidak lulus semoga  akan dipenuhi hak hak nya  oleh perusahaan itu yang disampaikan oleh direktur tadi.

“Apabila ada yang tidak puas atau ada yang keberatan terhadap keputusan yang telah ditetapkan kita berharap untuk  diajukan secara hukum, apabila ada yang bisa ditempuh atau memang ada hak yang tidak dipenuhi nantinya,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.

Ditambahkan Kapolres, kita melakukan pengamanan karena PDAM ini adalah objek yang vital bagi masyarakat  Kabupaten Kapuas.  Melindungi kepentingan orang banyak ini agar masyarakat terlindungi dari hal hal yang  tidak diinginkan karena akan mengganggu masyarakat luas,

“Yang rugi bukan hanya perusahaan apabila ada kendala dalam suplai air bersih  nanti akan merugikan orang banyak, maka kita menegaskan sekali lagi yang sudah terpilih atau yang sudah lulus bekerja dengan baik,” harap AKBP Manang Soebeti.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *