Selasa , 1 Juli 2025
Pasien Omicron
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi

Pasien Omicron Boleh Isoman Asal Penuhi Syarat Klinis dan Syarat Rumah

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi mengatakan, Kementerian Kesehatan mengeluarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam ketentuan ini, kata Erlin, pasien konfirmasi varian Omicron boleh melakukan isolasi mandiri (isoman) selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah dan pasien adalah tanpa gejala atau alami gejala ringan.

“Beberapa syarat klinis yang perlu dipenuhi di antaranya adalah usia yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah maksimal 45 tahun atau lebih muda, serta tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar,” ujarnya mengutip SE Kemenkes.

Sedangkan untuk syarat rumah, lanjut Erlin, diantaranya adalah memiliki kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan memiliki pulse oksimeter.

“Jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat, pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah atau swasta dengan koordinasi Puskesmas atau Dinas Kesehatan. Selain itu, selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat, demikian Erlin Hardi sebagaimana dirilis Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *