NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pengumuman hasil dari Assessment di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Pambelum Kabupaten Kapuas yang dikeluarkan pada Jumat ( 21/1) pukul 13.00 WIB, dimana tertulis ada 146 karyawan yang masih bertahan, sedang sekitar 300 karyawan yang tidak terdaftar, menuai polemik ditubuh Perusahaan daerah ini.
Mereka terus mempertanyakan kelanjutan nasib mereka. Senin (25/1) pagi dengan bertempat di Aula Sarja Arya Racana melakukan Mediasi atas kemelut pasca pengumuman assessment ini.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi berharap semoga ada penyelesaian terbaik yang diputuskan perusahaan pada kesempatan ini.Karyawan menuntut untuk tetap bekerja sesuai dengan kemampuan perusahaan,
“Mereka ingin berunding, dan saat ini mereka memang belum di pecat walau ada pengumuman hasil assessment. Semoga semua tetap tenang, dan tetap mengutamakan pelayanan untuk masyarakat,” ungkap AKBP Manang Soebeti.
Perwakilan dari Karyawan PDAM Tirta Pambelum Kapuas, Rahmadi Damayanti menegaskan kalau pengumuman hasil asesmen itu tidak sah secara hukum karena banyak pelanggaran. Banyak tidak full mengikuti tapi bisa lulus. Saya sendiri mengikuti keseluruhan tapi kok tidak lulus. Pjs juga pengangkatan tidak memenuhi peraturan karena bila orang dari luar PDAM batas umur 50 tahun, dari dalam PDAM 55 tahun,
“Ini jangan sampai nantinya pemilik modal bisa bersentuhan dengan masalah hukum. Marilah tim dalam menyeleksi harus ingat aturan. Jadi kami mengatakan pengumuman ini tidak sah,” sebut Rahmadi lagi. (wan)