Selasa , 1 Juli 2025
Budak Sabu
Pelaku dan barang bukti

Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas di Fery Penyeberangan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kembali Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terlapor TOL pria (36) yang melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membeli, menerima  dan atau menjadi perantara jual beli dalam  Narkotika golongan l bukan tanaman.

Penangkapan TOL dilakukan Selasa (25/1) pukul 19.30 WIB di Pelabuhan Peri penyebrangan Jalan Kapuas Sebrang I RT 01 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

TOL yang saat diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas ini dalam keterangan alamatnya Jalan Tambun Bungai dan Jalan Sulawesi Gang III atau Barak Beton Gang II  Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat

Saat diamankan, tim Satresnarkoba Polres Kapuas menyertakan barang bukti bersama saat diringkusnya terlapor satu buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 2,52 gram, satu buah Hp merk Xiaomi warna silver, tas selempang dan satu unit sepeda motor merk honda scopy warna merah. nomor polisi DA 6504 ACA

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan telah mengamankan seorang  terlapor di pelabuhan fery penyebrangan jalan kapuas sebrang I  Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Terlapor inisial TOL  tersebut tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat  2,52 gram dan barang bukti lainnya,

“Terlapor ini berhasil kita amankan karena pengembangan laporan dan penyelidikan tim kita dilapangan, Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini menambahkan, terlapor akan dikenakan hukuman sesuai dengan  pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,

“Kita berpesan peran masyarakat juga untuk bersama sama kita menghentikan peredaran barang terlarang ini untuk menyelamatkan generasi kita,” pesan Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *