NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Keluhan akan adanya suara kanlpot kendaraan yang bikin bising, biasa disebut knalpot blong atau racing. Yang mana bila pengendaranya melintas dijalan sungguh memekakan telinga dan mengganggu pengendara lain. Sementara pengendara acuh tak peduli seperti tuli. Dan penggunaan knalpot ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.
Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Kapuas menggelar razia kendaraan berknalpot brong untuk menyukseskan program Menuju Kalteng Zero Knalpot Brong.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, S.E.M.M Rabu (26/1) pukul 08.30 WIB menjelaskan pengendara kendaraan bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan knalpot blong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat,” katanya.
Mantan Kasat Lantas Polres Barito Timur ini menindak tegas dengan merazia knalpot blong di sejumlah titik di kota Kuala Kapuas. Hasil razia hari ini, sedikitnya 3 sepeda motor yang memakai knalpot blong terjaring razia. Pengendaranya kemudian diberikan tilang dan sepeda motor ditahan.
“Saya targetkan razia knalpot blong yang dilaksanakan Satlantas ini terus dilanjutkan sampai tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Kuala Kapuas,” tegas AKP Sugeng. (wan)