NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung berhasil mengamankan terlapor Jun pria (46) warga Handel Sepakat RT 07 Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 365 KUHPidana, di Jalan Desa Karya Bersama Handil Badidih RT. 05 Kecamatan Kapuas Murung, Rabu (16/1/2022) pukul 17. 45 WIB.
Korban aksi pencurian Vina Fabrianti (31) warga Kelurahan Palingkau Lama RT. 07 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH MM, pada Kamis (27/1) sore membenarkan telah mengamankan terlapor pelaku pencurian dengan pemberatan dimana pada waktu Vina Fabrianti (31) bersama dengan Muhammad Albiansyah (33) pria PNS warga Jalan Kalimantan No. 09 RT. 17 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy Warna Merah dengan Nomor Polisi KH 6158 BY, saat diperjalan Pelapor dan Saksi dicegat dan diberhentikan oleh Terlapor,
“Kemudian terlapor menodongkan sebilah pisau ke arah saksi dan mengambil secara paksa sepeda motor yang digunakan oleh Pelapor dan Saksi selanjutnya Terlapor membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap Mantan Kapolsek Kapuas Timur ini.
AKP Siti Rabiatul Adawiah menambahkan kejadian tersebut Vina selaku korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebanyak Rp. 19.600.000,- dan selanjutnya korban sekaligus pelapor ini datang Ke Polsek Kapuas Murung guna proses lebih lanjut,
“Bersama terlaor diamankan 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Scopy warna Merah Hitam Nomor Polisi KH 6158 BY,
BPKB Sepeda Motor merk Honda Scopy warna Merah Hitam No. Pol KH 6158,” pungkas AKP Siti Rabiatul Adawiyah, SH MM. (wan)