NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Tengah mengamankan BBG terlapor kasus penganiayaan berat ( Anirat ) pasal 351 KUHPidana pada Senin (24/1) pukul jam 15.00 WIB, di rumahnya Desa Penda Muntei RT. 02 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
Kejadian penganiayaan itu dilakukan BBG pada Hari Minggu (9/1 ) pukul 19.00 WIIB di Jalan Lintas Timpah – Pujon Desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah Kabupateb Kapuas, pengembangan dari laporan Sahrani pria (48 ) tahun warga Jalan Kelurga RT 04 Desa Parabok Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang menjadi korban penganiayaan dengan pemberatan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Ramat Tuah SH MM membenarkan diamankannya BBG sebagai terlapor pelaku penganiayaan berat ( Anirat ) dengan mendengarkan keterangan saksi,
” Kejadian bermula pada Minggu (9/1) pukul 19.00 Wib, korban saudara Sahrani mendatangi terlapor menanyakan apa melihat orang mengambil sesuatu, terlapor langsung tersinggung sambil bicara kenapa aku saja yang dituduh orang pada korban,”
Ditambahkan Kapolsek lagi, setelah bekata begitu, Terlapor masuk ke dalam rumahnya, kemudian terlapor keluar dari dalam rumahnya membawa sepucuk senapan angin dan sebilah celurit, sekonyong-konyong terlapor mendekati Sahrani langsung menembakkan senapan angin yg dibawanya kearah dada korban,
” Peluru senapan angin tersebut mengenai dada sebelah kiri korban, kemudian terlapor membacok lengan kiri korban dengan menggunakan celurit mengakibatkan korban mengalami luka bacok,” terang Iptu Rahmat Tuah
Dilanjutakan Rahmat akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak senapan angin didada sebelah kiri dan luka bacok dilengan sebelah kiri. Seraya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah guna proses secara lanjut, pungkasnya. (wan)