Selasa , 1 Juli 2025
Residivis
Terlapor RDH dan Barang bukti yang diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Resmob Polsek Banjarmasin Barat

Residivis Pelaku Gendam Mengaku Habib Diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Barat mengungkap tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, tim berhasil mengamankan terlapor RDH pria (57) warga Sungai Andai Banjarmasin Utara.

Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya sekarang di Handel Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Jum’at (28/1)  pukul 16 30 WIB di Jalan Belitung Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.

Terlapor diduga telah melakukan penipuan di Langgar Jalan Trans Kalimantan Sungai Beras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan kejadian diketahui pada Jum’at (5/11) pukul  17.00 WIB. Korban bernama

Bahrian pria (60)!warga Jalan  Cilik Riwut Gang V  RT. 16 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, MM, membenarkan diamankannya Terlapor pelaku tindak penipuan, dimana

korban ketika  sedang berjalan menggunakan sepeda motor tiba-tiba diikuti seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut  menghampiri korban  dan meminta tolong antarkan bertemu dengan habib di sungai beras,

“Kemudian korban  menemani terlapor ke sungai beras tepatnya di langgar majelis sungai beras. Setelah bertemu terlapor yang mengaku habib tersebut, menyampaikan tentang diri korban dan semuanya benar tentang diri korban,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini menambahkan kemudian korban di bawa ke warung kosong tidak jauh dari langgar, terlapor  yang mengaku habib tersebut, menyuruh korban mengeluarkan kartu atm milik korban dengan alasan menguji kejujuran terlapor. Setelah itu ATM korban  dimasukan ke dalam amplop oleh terlapor.  Kemudian diserahkan lagi ke pelapor namun dengan alasan tidak boleh dibuka selama dua hari,

“Kemudian setelah dua hari pelapor merasa perlu uang dan mencoba mengambil uang menggunakan ATM yang ada di amplop tersebut. Namun setelah digunakan ATM  tersebut bukan milik Korban.  Akibat kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 31.000.000, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Kristanto.

Ditambahkan Kasat Reskrim bersama terlapor di amankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6384 ZCI, satu buah Hand Phone, Tersangka RDH merupakan residivis dalam kasus penipuan dan pernah di tangani perkaranya oleh Polres Tabalong dan Polres Barito Utara,

“Terlapor RDH melakukan penipuan bersama dengan ARP  dan SGG, sekarang ini  ARP sedang menjalani proses hukum perkara narkoba di Polres Tanah Bumbu sedangkan SGG  menjalani proses hukum perkara penipuan di Polres Panajam,” pungkasnya.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *