NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Barat mengungkap tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, tim berhasil mengamankan terlapor RDH pria (57) warga Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya sekarang di Handel Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Jum’at (28/1) pukul 16 30 WIB di Jalan Belitung Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Terlapor diduga telah melakukan penipuan di Langgar Jalan Trans Kalimantan Sungai Beras Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan kejadian diketahui pada Jum’at (5/11) pukul 17.00 WIB. Korban bernama
Bahrian pria (60)!warga Jalan Cilik Riwut Gang V RT. 16 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, MM, membenarkan diamankannya Terlapor pelaku tindak penipuan, dimana
korban ketika sedang berjalan menggunakan sepeda motor tiba-tiba diikuti seseorang yang tidak dikenal. Orang tersebut menghampiri korban dan meminta tolong antarkan bertemu dengan habib di sungai beras,
“Kemudian korban menemani terlapor ke sungai beras tepatnya di langgar majelis sungai beras. Setelah bertemu terlapor yang mengaku habib tersebut, menyampaikan tentang diri korban dan semuanya benar tentang diri korban,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini menambahkan kemudian korban di bawa ke warung kosong tidak jauh dari langgar, terlapor yang mengaku habib tersebut, menyuruh korban mengeluarkan kartu atm milik korban dengan alasan menguji kejujuran terlapor. Setelah itu ATM korban dimasukan ke dalam amplop oleh terlapor. Kemudian diserahkan lagi ke pelapor namun dengan alasan tidak boleh dibuka selama dua hari,
“Kemudian setelah dua hari pelapor merasa perlu uang dan mencoba mengambil uang menggunakan ATM yang ada di amplop tersebut. Namun setelah digunakan ATM tersebut bukan milik Korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 31.000.000, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Kristanto.
Ditambahkan Kasat Reskrim bersama terlapor di amankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6384 ZCI, satu buah Hand Phone, Tersangka RDH merupakan residivis dalam kasus penipuan dan pernah di tangani perkaranya oleh Polres Tabalong dan Polres Barito Utara,
“Terlapor RDH melakukan penipuan bersama dengan ARP dan SGG, sekarang ini ARP sedang menjalani proses hukum perkara narkoba di Polres Tanah Bumbu sedangkan SGG menjalani proses hukum perkara penipuan di Polres Panajam,” pungkasnya. (wan)