Rabu , 2 Juli 2025
Warga Banjarmasin
Terlapor SYN diduga tindak pidana narkotika seberat 5,02 gram dan barang bukti yang diamankan

Warga Banjarmasin Diamankan Karena Kristal Bening Diduga Sabu 5,02 Gram

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres  Kapuas mengamankan SYN pria (52) warga Jalan Haryono MT  007 Kertak Baru Ilir Kecamatan  Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Selasa (1/2)  Pukul 02.00 wib.  Diduga pelaku  Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Shabu, dengan lokasi penangkapan Jalan Trans Kalimantan RT 21 RW 05 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan diamankannya Terlapor narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan l, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,

“Barang bukti yang diamankan satu buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat  5,02  gram,

satu buah Handphone warna hitam merk Xiaomi, satu unit sepeda motor warna merah maroon merk Yamaha  Mio dengan nopol DA 6779 NB,” terang Iptu Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menerangkan juga sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor SYN.

“Karena telah tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki aau menyimpan atau mengedarkan kristal bening  diduga sabu, tanpa perlawanan.  Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *