NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Basarang di back up Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Satui Polres Tanah Bumbu amankan RWS pria (21) Terlapor Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, di Jalan Pantai Batu Buaya Desa Sei Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (2/2) pukul 03.00 WIB.
RWS warga Jalan Anjir Basarang KM 3,5 RT.05 Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ini diduga melakukan penipuan menggelapkan sapi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Batu Nindan KM 15,5 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Kamis (2/12) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Basarang Ipta Suroto membenarkan diamankannya Terlapor diduga menggelapkan Sapi, dengan laporan dari korban pria (60) warga Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dimana kejadian bermula.
“Pelapor menitipkan dua ekor sapi bali yang kepada Terlapor untuk dipelihara, namun tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan di bawa kabur oleh pelaku,” terang Kapolsek Basarang.
Dilanjutkan Ipda Suroto lagi akibat kejadian tersebut korban sekaligus Pelapor mengalami Kerugian Materil sebesar Rp. 26 juta. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang, pungkasnya. (wan)