NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satlantas Polres Kapuas setelah menjaring pengguna sepeda motor yang menggunakan kanlpot racing brong yang sungguh memekakan telinga pengendara lainnya, dan sepertinya tidak peduli. Kini Satlantas Polres Kapuas giliran memberikan imbauan kepada para pengusaha yang menjual knalpot di Kota Kuala Kapuas, Rabu (2/2)
Iptu Suratno mewakili Kasat Lantas Akp Sugeng S.E., M.M. menyampaikan agar para pelaku usaha lebih selektif dalam menjual knalpot, dan tidak menjual knalpot dengan jenis Brong. Lebih baik semestinya menjual Knalpot Standar layak jalan saja. Karena ini merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat melintas dijalan,
“Dalam kesempatan itu kami menghimbau kepada pengusaha bengkel apabila pengendara di jalan tidak menggunakan knalpot standar dan masih menggunakan knalpot Brong, tentunya akan diberi tindakan berupa tilang,” tuturnya saat ditemui pada kamis (3/2) pagi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Toko dan bengkel sparepart motor yang berada di Kota Kuala Kapuas, dengan harapa adanya imbauan ini para pengusaha bengkel tidak ada yang menjual knalpot racing atau brong yang tidak sesuai standar, serta tidak lupa kami juga mengimbau untuk taat akan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya lagi. (wan)