NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Timur mengamankan terlapor ARJ pria (23) warga Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, karena membawa senjata tajam jenis parang dan merusak warung milik M Rahim dan Ainun Jariah di Handil Sinjung Jalan Trans Kalimantan KM 12,5 Desa Anjir Serapat Tengah, Selasa (1/2) pukul 16.00 WIB.
Terlapor dari keterangan para saksi serta pelapor M Rahim yang dirugikan akibat dirusaknya rak tempat jualan dan Ainun Jariah yang dirusak pintu masuk warung miliknya. Terlebih lagi saat melalukan pengerusakan, membawa serta senjata tajam jenis parang dan pisau yang membahayakan serta mengancam orang disekelilingnya yang ada pada saat kejadian.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno SH MM, membenarkan diamanakannya terlapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 406 KUHPidana,
“Terlapor membawa senjata tajam jenis parang dan pisau, kemudian melakukan pengerusakan di warung M Rahim dan Ainun Jariah. Dimana akibat perbuatan terlapor korban merasa keberatan, sehingga melaporkan tindakan dari terlapor,” ungkap Iptu Eko Sutrisno.
Mantan Kapolsek Kapuas Barat ini juga menambahkan kerugian dari akibat perbuatan terlapor, sekitar Rp 200.000, terlapor bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau sudah diamankan di Polsek Kapuas Timur, pungkas Iptu Eko Sutrisno. (wan)