NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Polsek Selat menahan terlapor pelaku Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana inisial RFH pria (29) warga Jalan Ujung Menteng Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin yang sekarang tinggal di Jalan Jawa Barak Nomor 2 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Pada Hari Kamis (3/2) pukul 21.30 WIB , di Jalan Jawa barak pelangi, Kuala Kapuas kalimantan tengah.
Diamanakannya RFH disebabkan penggelapan yang dilakukannya di Toko Gadeget Mart Jalan Tambun Bungai Kwlurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupateb Kapuas pada Selasa (4/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang dilaporkan oleh Yance pria (40) warga Jalan Saka Permai Gang Muntazah Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK MM, membemarkan adanya laporan kejadian penggelapan yang diketahui pada Selasa (4/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Gadget Mart Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas,
“Kejadian diketahui setelah dilakukan Audit. Ditemukan beberapa unit Handpone stoknya tidak ada. Setelah di tanya kepada terlapor RFH selaku kepala toko, ternyata handphone tersebut sudah di jual. Namun uang hasil penjualan tidak di setorkan ke rekening perusahaan,” terang AKP Kristanto Situmeang.
Ditambahkan Mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini, atas kejadlan tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 66.084.000. dan melaporkan ke Polres Kapuas, bersama barang bukti hasil audit, pungkasnya. (wan)