Selasa , 1 Juli 2025
Pria Residivis Dua Kali
Residivis 4 Kali yang dengan dua kali Aksi Pencurian dengan Pemberatan diamankan polisi

Pria Residivis Dua Kali Lakukan Curat Diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back up Polsek Selat mengamankan pelaku  Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ( Curat )  sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana. HAD alias TAD pria (40) residivis empat kali yang diamankan pada Kamis (3/2) pukul 20.00 WIB di jalan lintas Kalimantan di warung amang Uwe desa Pulau Telo baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Terlapor HAD dilaporkan telah mencuri sepeda kayuh atau Sepeda Gunung (MTB) ukuran 28 merk Pacific milik Sholeha  wanita (37) warga Jalan  Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pada  Kamis ( 8 /1 )  Pukul  04.30 WIB.

Juga membobol Kios Sembako jalan durian Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat kavupaten Kapuas yang terjadi pada Kamis (3/2) pukul 04.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Selat AKP Permadi membenarkan diamanakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) seorang resedivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.

“Laporan pertama dari Ibu Sholeha saat ke warung mau mematikan lampu,  melihat sepeda gunung yang sebelumnya di simpan di warung sudah tidak ada ditempatnya, selanjutnya memanggil anaknya  Achmad Zaini  menanyakan keberadaan sepeda tersebut, namun anaknya juga tidak tahu kemudian  memberitahukan hal tersebut ke suami Ihwan,” ujar AKP Permadi.

Ditambahkan Kapolsek Selat, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.600 000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Selat guna proses hukum lebih lanjut.

“Kejadian berikutnya pembobolan toko yang dilakukann terlapor. Pada saat pemilik toko mau membuka kios sembako miliknya yang ada di depan rumah, melihat kunci gembok yang ada di pintu  rusak dan pintu terbuka, kemudian pelapor melihat barang barang jualan yang ada di kios   hilang diantaranya 170 bungkus rokok berbagai merk, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.710.000,” Pungkas AKP Permadi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *