NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Resmob Polres Barito Kuala dalam mengungkap Tindak Pidana Melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana, dengan terlapor AZ pria (20) warga Berangas Timur Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (9/2) pukul 00.30 WIB, di tempat tinggalnya.
Terlapor sebelumnya menjemput Korban RSP wanita (14) warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, di salah satu lokasi di daerah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Pada Minggu (30/1) pukul 17.45 WIB
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK MM menjelaskan, awalnya korban meminta ijin kepada orangtuanya untuk keluar rumah mengerjakan tugas sekolah, lalu korban diantar oleh kakeknya, pada malam harinya korban tidak kunjung pulang kerumah.
Keluarga kemudian meminta tolong kepada saudara-saudaranya untuk mencari ke rumah teman korban karena melihat korban ada di rumah temannya.
“Setelah orang tuanya mendatangi rumah teman RSP, orang tua dari temannya mengatakan bahwa korban telah dibawa seseorang laki-laki AZ ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan sampai saat ini korban belum ditemukan. Atas peristiwa tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas,” jelas AKP Kristanto Situmeang. (wan)