Selasa , 1 Juli 2025
Bawa Kabur
Terlapor diduga membawa lari anak dibawah umur diamanakan tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Resmob Polres Barito Kuala

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Warga Batola Diciduk Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Resmob Polres Barito Kuala dalam mengungkap Tindak Pidana Melarikan perempuan di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHPidana, dengan terlapor AZ pria (20) warga Berangas Timur Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, pada Rabu (9/2)  pukul 00.30 WIB, di tempat tinggalnya.

Terlapor sebelumnya menjemput Korban RSP wanita (14) warga Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, di salah satu lokasi di daerah  Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Pada Minggu (30/1)  pukul  17.45 WIB

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK MM menjelaskan, awalnya korban meminta ijin kepada orangtuanya untuk keluar rumah mengerjakan tugas sekolah, lalu korban diantar oleh kakeknya, pada malam harinya korban tidak kunjung pulang kerumah.

Keluarga  kemudian meminta tolong kepada saudara-saudaranya untuk mencari ke rumah teman korban karena melihat korban ada di rumah temannya.

“Setelah orang tuanya mendatangi rumah teman RSP, orang tua dari temannya mengatakan bahwa korban telah dibawa seseorang laki-laki AZ ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan sampai saat ini korban belum ditemukan. Atas peristiwa tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas,”  jelas AKP Kristanto Situmeang.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *