NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas Tengah mengamankan terlapor pelaku Tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, terlapor dg inisial TMP melakukan tindakan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mess Wanacatur Jaya Utama tempat tinggal Pagar Erik Panjaitan ( Korban) Di desa Dandang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, pada Minggu (6/2) pukul 19.15 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah SH MM, menjelaskan kejadian pada waktu itu dengan tiba – tiba terlapor TMP masuk kedalam mess melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan membawa sebilah parang. Terlapor langsung menyerang Pagar Erik Panjaitan secara membabi buta.
“Serangan secara kalap itu, mengenai pergelangan tangan sebelah kiri, paha sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan. parang tersebut sudah di bawa terlapor, ” terang Iptu Rahmad Tuah.
Kapolsek menambahkan lagi, serangan itu mengakibatkan tangan sebelah kiri, paha sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan mengalami luka bacok, sampai mengeluarkan darah. Sehingga korban harus mendapatkan pertolongan medis dari pihak puskesmas pujon,
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek kapuas Tengah, disertai barang bukti satu bilah parang,” sebut Iptu Rahmad Tuah. (wan)