Rabu , 2 Juli 2025
Pemuda Banjarmasin
Terlapor GFH warga Banjarmasin dan Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Pemuda Banjarmasin Diringkus Karena Kepemilikan Shabu 7,13 Gram

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres  Kapuas Rabu (9/1) Pukul 00.30 WIB   melakukan Penindakan mengankan terlapor GFH pria (35) warga Jalan Antasari Bondan No. 5 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Shabu, di  Jalan Trans Kalimantan RtT 04 Desa Pulau Telo Kecamatan  Selat Kabupaten Kapuas.

Tindak Pidana Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan l, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM menjelaskan  anggota satresnarkoba polres kapuas melaksanakan kegiatan penindakan Tindak pidana Narkotika Di Jalan Trans Kalimantan, dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu.

“setelah dilakukan penyelidikan dengan pengamatan dan dirasa cukup baket dengan  ciri-ciri informasi yg didapat,  kemudian diamankan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap terlapor GFH karena telah tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” terang Iptu Subandi.

Ditambahkan Mantan Kapolsek Kapuas Hilir dan Kapuas Murung ini bersama terlapor ditemukan barang bukti berupa satu buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 7,13 gram, satu buah Handphone merk Oppo Reno 2 warna hitam, satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 FB  warna hitam dengan Nomor Polisi DA 8576 CW. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, pungkas Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *