NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas -Pelaku tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana (Tipiring) diamankan Polsek Kapuas Murung, terlapor SGT pria (38) warga Jalan Temanggung Tilung IV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Terlapor diamankan berdasarkan laporan Renung Pia (22) warga Desa Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dimana penganiayaan terjadi pada Selasa (1/2) pukul 11.00 WIB, di depan rumah Joko alamat Trans Sumber Makmur (F5 ) Desa Sumber Alaska Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, menjelaskan, terlapor dengan menggunakan tangan kosong telah memukul bagian leher korban sekaligus pelapor sebanyak satu kali. Dan pada bagian punggung pelapor, sebanyak satu kali.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa nyeri pada bagian kepala belakang dan merasa keberatan selanjutnya melaporkannya ke Kantor Polsek Kapuas Murung,” terang AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH MM.
Untuk Penyelidikan lebih lanjut AKP Siti Rabiatul mengatakan telah diamankan terlapor dengan mengumpulkan keterangan para saksi dan hasil Visum et Refretum ( VER ), pungkas Siti Rabiatul Adawiyah. (wan)