NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Abrasi akibat gelombang dan angin kencang di pantai wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Barat tepatnya di Kecamatan Kumai membuat warga resah dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kobar.
Menindaklanjuti aspirasi warga tersebut anggota DPRD Kabupaten Kobar mengunjungi Dislutkan Provinsi Kalteng untuk menyampaikan aspirasi warga Kecamatan Kumai yang pantianya mengalami abrasi.
Indra Sani menyampaikan, telah terjadi abrasi pantai di wilayah pesisir Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya di Kecamatan Kumai yang disebabkan oleh gelombang dan angin kencang mengakibatkan lahan daratan semakin berkurang dan dapat berdampak negatif kepada masyarakat pesisir yang tinggal di pinggir pantai.
“Kami berharap jika memungkinkan adanya kegiatan rehabilitasi berupa penanaman mangrove oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah di sepanjang pantai Kabupaten Kotawaringin Barat, setidaknya satu desa khususnya di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai,” ujarnya.
Menurut Sani, pohon mangrove tersebut berfungsi sebagai pelindung pantai akibat hantaman gelombang dan angin kencang sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya abrasi pantai.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng yang diwakili Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait perlunya penanggulangan abrasi pantai di pesisir Kabupaten Kotawaringin Barat.
Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Indra Sani diterima di ruang kerja Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir pada hari ini, Kamis (10/2/2022).
Zur Rawdoh menanggapi hal itu, dan menyebutkan bahwa kegiatan rehabilitasi pantai melalui penanaman mangrove dapat diusulkan proposalnya yang berisi kegiatan dan anggaran kepada Dislutkan Kalteng.
“Dengan dasar proposal dari masyarakat desa dan/atau usulan pemerintah daerah kabupaten dan hasil investigasi dampak kerusakan, maka dapat dilaksanakan kegiatan rehabilitasi pantai, antara lain dengan melakukan penanaman mangrove bersama-sama dengan dinas terkait atau lembaga atau dengan melibatkan instansi pusat,” jelas Zur Rawdoh. (MMC/nk-1)