Rabu , 2 Juli 2025
Pelaksanaan Vaksinasi
Pelaksanaan Vaksinasi Booster di lingkungan Kejaksaan Negeri Kapuas dan Cabang Kejaksaan Negeri di Palingkau

Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Lingkungan Kejaksaan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –  Untuk mencegah penyebaran Covid 19 upaya yang dilakukan tidak hanya diluar melalui kepatuhan pada protokol kesehatan yaitu 5 M, tetapi juga dari dalam yaitu vaksinasi. Dilingkungan Kejaksaan, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas maupun Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dilaksanakan Vaksinasi tahap III (Booster ) Jumat (11/2).

Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Kejari Kapuas bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gedung Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan A Yani Kuala Kapuas. Bekerja sama dengan tenaga kesehatan UPT Puskesmas Selat. Diikuti oleh 22 pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kapuas honorer serta ibu-ibu Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).

Sedang  pelaksanaan Vaksinasi Booster di Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dilaksanakan di aula Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau yang diawali dengan swab antigen yang diikuti oleh 15 orang pegawai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Cabjari kapuas di palingkau, serta honorer. Bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari UPT Puskesmas Palingkau.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kapuas Arif Rahardjo SH MH melalui Kasi Intel Harisha C Wibowo SH mengatakan Kegiatan vaksinasi ini dilaksanakan selain melaksanakan program pemerintah diharapkan juga vaksinasi booster tahap ketiga dapat meningkatkan tingkat kekebalan,

“Sehingga tercipta heard immunity di lingkup Kejaksaan Negeri Kapuas dan cabang kejaksaan negeri Kapuas di palingkau yang diharapkan dengan vaksinasi tersebut juga dapat menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Kapuas umumnya dan di lingkup kantor  Kejari Kapuas dan cabang kejaksaan di palingkau pada khususnya,” terang Harisha C Wibowo

Ditambahkan Harisha lagi diharapkan dengan memiliki kekebalan atau pencegahan dari dalam tubuh  selain mentaati Prokes dan mentaati 5 M, kita bisa merasa lebih terlindungi  sehingga pelayanan dan kegiatan penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Kapuas dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *