NUSAKALIMANTAN.COM – Barito Timur – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Barito Timur amankan seorang janda EL (36) warga Desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terduga Tindak Pidana Narkotika Gol I beserta barang buktinya, Jum’at (10/02/2022).
Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Afandi Eka Putra, S.I.K melalui Kasat Resnakoba AKP Sanif, SH membenarkan apa yang sudah dilakukan anggotanya mengamankan seorang wanita terduga pelaku Narkotika EL (36) berstatus Janda, terduga Pelaku EL ini sudah diamankan dan diperiksa di Mako Polres Bartim untuk proses penyelidikan dan pengembangan.
Kronologis penangkapan dari laporan masyarakat sekitar bahwa terduga EL(36) ini sering transaksi narkotika, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Resnarkoba Polres Bartim turun ke lapangan melakukan pengintaian dan tidak menunngu lama anggota bergerak untuk melakukan penggeledahan di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya pada pukul 19:00. WIB di JL. Bendungan Desa Tampa RT.3 Kecamatan Paku, Kab Barito Timur (Bartim).
Saat petugas sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut Pelaku EL sempat membuang kotak rokok (Sampoerna Merah) ke arah samping kanan warung, dan kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan di dalam kotak rokok tersebut ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket kecil Narkotika di dalam plastik klip bening diduga SABU dengan berat 5,33.gram dan 2(dua) butir pil extacy/Inex warna Kuning, uang tunai RI Rp. 622.000,- dan handphone merk VIVO Y.330 warna silver.
“Penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya pelaku EL (36) tahun ini kita bawa kemako Polres bartim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, beserta barang bukti diduga Pil Inex dan serbuk crystal Sabu dan sementara pelaku ini dikenakan yaitu Pasal 112 dan Pasal 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tutup Sanip. (stiv)