Rabu , 2 Juli 2025
Pengukuran
Saat pengukuran batas tanah plasma yang memberikan kejelasan kepemilikan tanah

Pengukuran Memperjelas Hak Kepemilikan Tanah Seorang Warga Desa Anjir Kalampan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kebun Sawit yang berada di tanah plasma dari PBS PT Graha Inti Jaya (GIJ) yang terletak di Handel Rahmat Aden Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat,  yang dikelola oleh Desa Anjir Kelampan, disinyalir milik Yanir warga Desa Anjir Kalampan.  Pada Selasa (15/2) pukul 09.00 WIB diukur kembali berdasarkan permintaan yang bersangkutan supaya memiliki kepastian dan kejelasan hak miliknya.

Yanir selaku pemilik Tanah dengan disaksikan mantan Damang JA Udas yang bertanda tangan pada sertifikat, penjual tanah Darwin  dan  perwakilan Kecamatan Kapuas Barat, Budi Rahman serta saksi lainnya. Sementara perwakilan dari Desa Anjir Kalampan tidak hadir, saat ditemui Pj Kades Anjir Kalampan, Stevanus mengatakan mau  mengantar hasil Musrenbang ke Kabupten Kapuas.

Untuk memperjelas kejelasan tanah miliknya, Yanir mengambil patokan batas tanah seperti keterangan batas tanah dalam sertifikat, ukuran tanah diambil dari Handel Sefakat  272 X 2 ( sayap kiri Kanan )  menjadi 544 meter, menuju  batas sayap Handel Rahmat Aden yang merupakan batas tanah milik Yanir. Batas tanah Handel Rahmat Aden di pasang patok hingga 244 meter sampai saluran yang merupakan lahan plasma sawit.

Yanir menegaskan, dengan diadakan pengukuran ulang ini, mencari kesesuaian dengan denah  yang memperjelas batas tanah miliknya. Seyogyanya kita ingin disaksikan oleh desa biar jelas dan terang sehingga masalah ini bisa dirembugkan bersama,

“Saya berterima kasih pihak kecamatan walau cuma perwakilan ikut menyaksikan dan menghadiri pengukuran ulang ini. Harapan kami semoga yang menjadi hak kita akan tanah ini jelas,” ungkap Yanir.

Yanir menambahkan lagi, seperti diketahui sebelumnya pihak desa siap menghadiri, tapi kenyataan pada hari ini tidak bisa datang. Tapi saya tetap memperjuangkan hak saya, walau semula pernah kita ajukan ke pengadilan, tapi dalam keputusan tidak mengugurkan hak kepemilikan tanah,

“Jadi yang gugur gugatan secara perdata dan saya dibebankan membayar biaya perkara, namun tidak ada keputusan menggugurkan hak saya terhadap tanah milik, makanya turut menyaksikan penjual tanah saudara Darwin yang tau persis serta mantan Damang kita hadirkan disini,” terang Yanir lagi.

Dalam kesempatan pengukuran saat itu, pihak PBS PT GIJ juga hadir dan mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Dan tentu saja mereka dari pihak PT GIJ akan mempelajari serta menunda dulu hal hal yang berkaitan dengan permasalahan tanah ini, hingga masalah ini jelas. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *