Rabu , 2 Juli 2025
Sendirian di Rumah
Terlapor diduga pelaku percobaan persetubuhan saat diamankan Polsek Mentangai

Sendirian di Rumah, Anak Perempuan Nyaris Jadi Korban Pencabulan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dengan dasar Laporan Polisi Nomor : B / 03 / II / 2022 / SPKT / SEK MANTANGAI / RES KAPUAS / KALTENG, tanggal 15 Februari Februari 2022, tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul dengan anak dibawah umur. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo 81, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 290 ke 2e KUHP,  Polsek Mantangai melakukan pengamanan AG pria (28) warga Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan terlapor yang diduga pelaku tindakan tersebut.

Adapun kejadian tersebut diketahui pada Selasa (15/2), pukul 15.00 WIB, di rumah Ahmad Sodikin Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan korban ACP, dengan barang bukti yang diamankan satu lembar kertas kecil bertuliskan Nomor HP.

Kapolres Kapuas AKP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Mantangai AKP Fry Mayedi membenarkan ditahannya diduga pelaku percobaan persetubuhan anak dibawah umur,  Untuk terlapor diduga pelaku sudah Kami Tangkap dan Amankan, kemudian Kami titipkan ke Rustan Polres Kapuas, untuk Proses Sidik tetap Polsek Mantangai yang tangani. Kami Amankan Tadi Malam, siang ini terlapor  kami geser ke Rutan Res Kapuas.

“Kronologis kejadian Pada saat pelapor  dan istri tidak berada di rumah dan sedang berada di kebun,  Dimana keterangan anaknya yang lagi sendirian di rumah. Kemudian  menceritakan pada  pelapor yang terjadi terhadap anaknya,” ungkap Kapolsek AKP Fry Mayedi.

Dilanjutkan Kapolsek Mentangai  saat berada di rumah anaknya (anak pelapor)  mendengar di depan rumah ada yang memanggil manggil dengan mengucapkan Permisi,  mendengar ada orang di depan rumah, kemudian sang anak keluar dari kamar dan menuju ke depan rumah untuk membuka pintu.

“Setelah membuka pintu, tiba tiba seseorang laki laki yang  tidak dikenal tersebut langsung masuk ke dalam rumah. Awalnya laki laki tersebut menanyakan kepada anaknya dimana Ibunya, beralasan mau membeli sayur. Kemudian laki laki tersebut, memberikan kertas kecil dengan bertuliskan kontak nomor HP merupakan nomor kontaknya,” ungkap AKP Fry Mayedi.

Kapolsek menambahkan lagi, tidak berapa lama setelah memberikan nomor HP laki laki tersebut meminta minum kepada korban dan kemudian menanyakan kembali apakah Ibu Saya masih lama di kebunnya.

“Kemungkinan orang tua Saya pulang ke rumah sekitar jam 17.00 wib. Dan kemudian laki laki teraebut langsung memeluk anak korban dan mencium di daerah leher sebelah kanan. Saat itu korban  melakukan perlawanan, dan mendorong laki laki tersebut sampai keluar dari rumah. Dan laki laki tersebut menuju ke sepeda motor yang terparkir di depan rumah  Sebelum  laki laki tersebut pergi, mengatakan kepada korban  untuk jangan memberitahukan kepada siapa siapa atas tindakan yang dilakukannya,” pungkas AKP Fry Mayedi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *