Selasa , 1 Juli 2025
Nyolong
Terlapor dan barang bukti

‘Nyolong’ Handphone, Seorang Pemuda ini Diamankan Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back up Polsek Selat mengungkap  Tindak Pidana Pencurian biasa sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Terlapor diduga pelaku ADS pria (26 ) tinggal di Anjir pulang pisau Km. 9 Kecamatan Kahayan hilir Kabupaten Pulang Pisau. Diamankan di Jakan RA. Kartini gang IV Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Pada Rabu (16/2)  pukul 23.30 WIB.

Terlapor yang pada KTP beralamat di Anjir Kelampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas ini, melakukan aksinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan  Untung Soerapati Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas  pada Hari Minggu (23/1) pukul 15.30 WIB. Dan dilaporkan Oleh Korban Muzahadah wanita (18) warga Jalan Jepang Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK, melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi SE, SIK, membenarkan  telah terjadi tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dimana  saat pelapor yang juga korban datang kerumah temannya yang berada di Jalan  Untung Soerapati, korban menaruh satu buah Handphone merk Redmi Note 8 warna biru  Malam di bok depan sepeda motor yang digunakannya,

“Setelah masuk kerumah temannya sekitar 10 menit pelapor atau korban mendapati handphone miliknya yang ditaruh di bok depan sepeda motor miliknya tersebut, sudah tidak ada atau  hilang,” ungkap Kompol Permadi.

Dilanjutkannya atas kejadian tersebut korban atau  pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.2.600.000,- dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat untuk di Proses secara hukum yg berlaku,

“Barang bukti Satu  buah Handphone merk RedmuI Note 8 warna Biru Malam dengan Kotaknya,” pungkas Kompol Permadi lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *