Selasa , 1 Juli 2025
Jaminan Sosial
Camat Bataguh Syuryadin SH saat memberikan sertifikat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan secara Simbolis

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Kademangan BPD dan RT Kecamatan Bataguh

NUSAKALIMANTAN COM, Kuala Kapuas – BPJS Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.

Untuk memberikan jaminan sosial serta perlindungan Kademangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan Ketua RT, Kecamatan Bataguh sesuai dengan instruksi Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, memberikan Jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan tersebut.

Camat Bataguh Syuryadin SH mengatakan Kedamangan dan Perangkat desa BPD serta RT  yg ada di Kecamatan Bataguh, Kita ikutkan dalam Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, ini yang pertama kali menindaklanjuti hasil rapat di Bappeda Kabupaten Kapuas  baru baru ini.

“BPJS Ketenagakerjaan  ini sangat bermanfaat bagi Damang Mantir RT RT Dan  perangkat desa di Kecamatan Bataguh,” ujar Syuryadin.

Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan mengatakan pada prinsipnya kami memberikan apresiasi kepada jajaran kedamangan kecamatan Bataguh yg mendaftatkan seluruh anggotanya menjadi peserta BPJS ketenagakejaan.

“Ini membuktikan bahwa Kedamangan Kecamatan  Bataguh peduli terhadap anggotanya dan sebagai bentuk perhatian yang tinggi dari jajaran kedamangan Kecamatan Bataguh,” sebut Budi Kurniawan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *