Selasa , 1 Juli 2025
Kristal Bening
Terlapor dan barang bukti yang menyeretnya ke Kantor Polres Kapuas

Kristal Bening Diduga Sabu 3,91 Gram, Bawa Pemuda Sei Tatas ke Bui

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres  Kapuas, Hari Senin (21/1/2022)  Pukul 12.30 WIB. Melakukan  Pengungkapan  Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Shabu, terlapor MTW pria (34) warga Jalan Pemuda Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.

Seperti diketahui Setiap orang yang tanpa hak atau menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan l, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM mengatakan telah mengamankan terlapor MTW bersama barang bukti

sebelas buah plastik klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,91 gram, satu buah handphone merk Vivo V21 warna hitam ungu dan satu unit sepeda motor merk Suzuki GSX – R150 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 4192 BV,

“Terlapor diamankan di Warung Jalan Pemuda KM. 24  Kelurahan  Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu,” terang Iptu Subandi.

Dilanjutkan mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir,  setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup  keterangan  kemudian dilakukan penangkapan terhadap MTW, karena telah tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, beserta barang bukti,

“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,,” pungkas Iptu Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *