NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas, Hari Senin (21/1/2022) Pukul 12.30 WIB. Melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Shabu, terlapor MTW pria (34) warga Jalan Pemuda Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Seperti diketahui Setiap orang yang tanpa hak atau menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM mengatakan telah mengamankan terlapor MTW bersama barang bukti
sebelas buah plastik klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,91 gram, satu buah handphone merk Vivo V21 warna hitam ungu dan satu unit sepeda motor merk Suzuki GSX – R150 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 4192 BV,
“Terlapor diamankan di Warung Jalan Pemuda KM. 24 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu,” terang Iptu Subandi.
Dilanjutkan mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir, setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup keterangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap MTW, karena telah tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, beserta barang bukti,
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,,” pungkas Iptu Subandi. (wan)