Selasa , 1 Juli 2025
Tak Jera
Kapolres bersama wakapolres Barsel menunjukan Barbuk Pil Narkotika dan obat daftar.G

Tak Jera! Residivis Kasus Narkoba di Barito Selatan Ditangkap Lagi

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Seolah tak jera dengan hukuman penjara, seorang pria residivis dengan kasus pengedar narkoba dan obat daftar G berinisial SI, kembali ditangkap jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan, di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, pada Selasa (22/2/2022).

Dari tangannya berhasil disita 1.800 butir obat-obatan terlarang, dengan rincian 230 butir zenith dan 1.250 butir obat jenis seledryl.

“Kita telah mengamankan terduga sebagai pelaku bersama barang bukti 1.480 butir obat terlarang. Dengan rincian 230 butir zenith dan 1.250 butir obat daftar G merk seledryl,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman saat pers release, Kamis, 24 Febuari 2022.

Ia membeberkan penangkapan SI tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuataanya karena diduga sering mengedarkan obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat digeledah pelaku tidak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti ribuan obat-obatan terlarang,” beber dia.

Saat ini, sambung dia, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk proses hukum selanjutnya.

Ia menyampaikan berdasarkan pemeriksaan SI merupakan residivis kasus yang sama pernah dihukum selama 9 bulan.

Adapun barang bukti turut diamankan 230 butir zenith, 1.250 butir seledryl, kotak rokok merk Djati Bold dan uang tunai Rp 2,3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SI  dijerat pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 196 Jo pasal 98  ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar ungkap Kapolres Barsel. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *