NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kembali bersama penjual tanah, masyarakat dan saksi Lainnya, melakukan pengukuran ulang atas tanah milik warga Desa Anjir Kalampan. Terlebih lagi ada tuduhan pada Yanir, warga pemilik tenah tersebut melakukan tindakan mengeeser patok dan disebut sebagai oknum. Atas dasar itu dengan saksi penjual tanah Darwin, beberapa masyarakat, dan saksi dari pihak keamanan, Sabtu ( 5/3) pukul 08.30 WIB dilakukan pengukuran dan penentuan titik koordinat, di lokasi tanah lahan tersebut.
Darwin penjual tanah yang disinyalir terjadi perubahan patok, mengatakan kami datang bersama beberapa orang ingin kembali membuktikan dan sekaligus menegaskan kalau tiada benar adanya ulah sipembeli tanah yang kami jual melakukan upaya memindahkan patok, untuk kami ada ditempat ini dan pada kesempatan pengukuran ulang serta pencarian kordinat ini, jelas Darwin.
Yanir membeberkan rincian dari tanahnya, sambil menunjukan peta,
Handel Patuha 153 meter, Handel Bangun 308 meter dan Handel Rahmat 442 meter total
903 Meter. Yang masuk dalam kebun saya sayap kanan, Handel pusaka selebar 300 meter dan 220 meter.
dengan penghitungan jumlah 300 ditambah 220 menjadi 520 meter. 520 dibagi 2 menjadi 260 meter kalikan 2500 hasilnya 650.000 sehingga didapat 65 Ha itulah yang menjadi hak kepemilikan saya berdasarkan sertifikat yang ada pada saya dengan disaksikan, Pak Darwin yang menjual tanah kepada saya,
“Harusnya adanya kebun itu di sayap kiri, tapi disayap kanan Handel pusaka yang merupakan tanah hak saya. Makanya pada hari ini dengan saksi masyarakat serta keamanan yang terkait kita mengukur ulang dengan mencari titik koordinat. Sekaligus upaya kita menepis adanya anggapan kita menggeser patok,” jelas Yanir.
Yanir juga menegaskan, jika benar anggapan kita menggeser patok, mari buktikan dengan ikut turun kelapangan, melihat bukti, seperti yang untuk kesekian kalinya kita lakukan bersama ini,
“Kita adalah warga bukan oknum. Dan pada kesempatan ini kita merasa keberatan jika disebut oknum, karena upaya kita hanya ingin membuktikan hak yang menjadi milik kita. Alangkah elok kalau kemauan kita ini dilayani, terlebih kita juga menyertakan memo dari pimpinan kita bapak Bupati saat memohon tinjau ulang ini,” ungkap Yanir.
Seyogyanya pengukuran ulang dan penentuan titik koordinat yang diharapkan meluruskan hak kepemilikan tanah atau lahan ini, disaksikan oleh pehak perusahaan PT GIJ sebagai pihak terkait dalam lahan ini. Tapi karena ada hal teknis pihak PT GIJ mereskedule kegiatan ini Minggu depan. Untuk lebih jelas, dan menunggu waktu pengukuran ulang disaksikan PT GIJ, Yanir akan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas sebagai langkah selanjutnya. (wan)