NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ialah program yang dibentuk oleh pemerintah guna memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada para pekerja. Pemberi pekerjaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk manfaatnya, dapat dinikmati baik saat masih bekerja ataupun saat purna kerja.
Untuk memberikan jaminan sosial serta perlindungan Kepada masyarakatnya yaitu Ketua Rukun Tetangga ( RT ) Aparat Kelurahan serta pekerja yang berada dilingkungan Selat Utara, Lurah Selat Utara Rahmat M Noor mendaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan. Dimana kebijakan ini sesuai dengan instruksi Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, memberikan Jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan tersebut.
Rahmat M Noor mengatakan pekerja dalam lingkungan kelurahan serta RT yg ada di Kelurahan Selat Utara, Kita ikutkan dalam Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, ini sudah kita lakukan sejak Okteber tahun lalu, sebelum ada rapat di Bappeda Kabupaten Kapuas baru baru ini,
“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi RT RT Dan perangkat Kelurahan kita. Kita juga nanti akan mendaftarkan juga buat BPK atau ( Barisan Pemadam Kebakaran. Karena mengingat pentingnya akan sebuah Jaminan Sosial” ujar Rahmat M Noor yang juga ketua BPK Tirta Borneo dan Mantan Ketua RT ini.
Dalam wawancara kesempatan lain, Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan pernah mengingatkan pada prinsipnya kami memberikan apresiasi kepada pimpinan yang peduli dan mendaftarkan seluruh anggotanya menjadi peserta BPJS ketenagakejaan.
“Ini membuktikan bahwa pimpinan peduli terhadap anggotanya dan sebagai bentuk perhatian yang tinggi dari seorang pimpinan ,” sebut Budi Kurniawan beberapa waktu lalu saat diwawancarai Media NusaKalimantan.com. (wan)