Selasa , 1 Juli 2025
Polisi Ringkus
Terlapor dan sebagian Barang bukti yang telah diamankan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kapuas Tengah

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Reskrim Polsek Kapuas Tengah yang di back Up Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, melakukan pengungkapan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, mengamankan AWB pria (30) warga Desa Tanjung katirak Kecamatan Sepang Kabupaten Gumas Provinsi Kalteng.

Terlapor yang sudah diamankan ini melakukan tindakan pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pondok lokasi kerja Desa Tapen Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada Sabtu (26/2) pukul  09.00 Wib. Berdasarkan laporan dari Agus Salim Pria (35) warga Kabupaten Blora Jawa Tengah sekaligus sebagai Korban.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah SH MM menerangkan saat kejadian pencurian seperti dimaksud pasal 362 KUHPidana, terlapor dalam hal ini AWB diduga masuk kedalam pondok dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- yang berada didalam tas salempang warna hitam yang sebelumnya ditaruh didalam kamar pondok,

“Kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda revo absolut Nomor Polisi KH. 2378 NJ sebelumnya berada di teras samping pondok,” Terang Iptu Rahmad Tuah.

Dilanjutkan Kapolsek Kapuas Tengah lagi, atas kejadian tersebut pelapor sekaligus korban ini, mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 16.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah,

“Berdasarkan laporan tersebut, kita Polsek Selat Tengah melakukan tindakan lebih lanjut, dan mengamankan terlapor,” pungkas Iptu Rahmat Tuah. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *