Rabu , 2 Juli 2025
Tiga Bulan
Kapolres Barsels aat menggelar Press Release terhadap kasus pembunuhan

Tiga Bulan Buron Pelaku Pembunuhan di Barsel Akhirnya Tertangkap

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Setelah tiga bulan melakukan pencarian, usaha Kepolisian Barito Selatan akhirnya membuahkan hasil, pelaku pembunuhan inisial SR (50) akhirnya tertangkap.

Pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati oleh celaan korban Syariah (52) pada November 2021 silam yang tersangkanya SR (50) yaitu orang dekat korban sendiri, yang pada saat setelah kejadian Pelaku SR(50) melarikan diri ke hutan daerah perkebunan karet yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan tempat tinggal mereka antara korban dan si pelaku.

Pelarian pelaku sempat membuat repot Kepolisian Barito Selatan hingga tiga bulan melakukan pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri se usai menghilangkan nyawa korban di Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai.

Dalam Press Release di aula Mapolres Barsel, Senin (7/3/2022) Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K. M.I.K bersama dengan Wakapolres Barito Selatan Kompol Asdini Pratama Putra SIK didampingi juga oleh Kapolsekta Gunung Bintang Awai (GBA) IPDA Stevanus.

Dia menerangkan, pengungkapan kasus pembunuhan ini memakan waktu lama yaitu tiga (3) bulan dikarenakan pelaku melarikan diri dan medan yang sulit ditempuh sehingga pengejaran terhadap pelaku ini susah, dan baru tertangkap oleh Kepolisian Sektor GBA yang di Back-up oleh unit Macan Barsel.

Menurut pengakuan tersangka SR dirinya berkumpul layaknya suami istri dengan korban Syariah ini sekitar 7 tahun tanpa ikatan pernikahan, dan awalnya baik-baik saja hubungan antara pelaku dan korban ini, namun setelah 7 tahun berjalan, percekcokan terjadi pada saat tersangka sakit tidak dirawat oleh korban.

Padahal selama ini tersangka membantu segala kebutuhan korban Syariah ini bersama 3 orang anaknya dan korban selalu menyinggung perasaan dari tersangka SR ini. Setelah itu tersangka SR (50) ini mengajak korban untuk menikah resmi namun ditolak oleh korban dengan alasan sudah tua, tersangka semakin terpukul dan tertekan karena korban tidak mau lagi menegur tersangka (dicuekin). Pelaku memohon maaf bila ada salah tapi tetap tidak dihiraukan korban.

“Sehingga pada hari naas itu korban jengkel dan memukul korban dengan sepotong kayu ke arah kepala korban beberapa kali sehingga korban jatuh, melihat korban jatuh tersangka langsung melarikan diri ke hutan dan baru sekarang tertangkap oleh pihak kepolisian Barsel dan diamankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dihadapan kepolisian dan awak media pelaku sangat menyesal dengan perbuatannnya. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku SR(50) yaitu PASAL 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman Hukuman 15 tahun dan 7 tahun Penjara, tutup Kapolres. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *