Selasa , 1 Juli 2025
Diminta
Terlapor saat diamankan tim gabungan

Diminta Perbaiki Motor Malah Menggelapkannya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas back up Polsek Kapuas Kuala di back up unit Reskrim Polsek Selat, Unit Reskrim Polsek Basarang dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Kuala dalam ungkap Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, Mengamankan terlapor

JDR pria (30) warga Jalan Pemuda Kelurahan Selat dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Terlapor diamankan Pada Minggu (6/3) pukul 19.15 WIB, di jalan H Saleh Desa Tanjung Perawan Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah. Terlapor JDR diamankan tim gabungan karena melakukan penggelapan motor

Dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten  Kapuas  pada Jumat (10/12/2021) dengan korban yang juga pelapor Wisnu Pragwiwika Pria (36) warga Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono, menceritakan awalnya  korban meminta kepada terlapor untuk memperbaiki sepeda motor Honda VERZA KH 2839 BU ke Kuala Kapuas, namun hingga saat ini terlapor tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut dan juga tidak ada memberitahukan di mana sepeda motor tersebut berada,

“Sehingga korban mengadukan perbuatan terlapor ke Polisi. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Kapuas Kuala untuk proses lebih lanjut, dengan barang bukti satu buah STNK sepeda motor KH 2839 BU,”  terang Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *